Persekusi adalah tindakan sewenang-wenang atau penganiayaan sistematis terhadap seseorang atau kelompok karena perbedaan ras, agama, etnis, atau keyakinan. Di Indonesia, persekusi dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum. Tindakan ini melanggar hak asasi manusia dan dapat menimbulkan dampak sosial yang merugikan. Penting untuk memahami perbedaan antara persekusi dan tindakan kriminal lainnya agar dapat melaporkan dan menanganinya dengan tepat.