Aniaya adalah tindakan yang melanggar hukum yang melibatkan kekerasan fisik atau perlakuan buruk yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau penderitaan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), aniaya diatur sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda, tergantung pada tingkat keparahan luka atau penderitaan yang diakibatkan. Tindakan aniaya bisa mencakup pemukulan, penendangan, atau tindakan lain yang menyebabkan cedera fisik maupun psikis.