Aniaya: Pengertian, Jenis, dan Hukumnya dalam KUHP

Powered By Apa Itu Arti Kata Aniaya

Aniaya adalah tindakan yang melanggar hukum yang melibatkan kekerasan fisik atau perlakuan buruk yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau penderitaan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), aniaya diatur sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda, tergantung pada tingkat keparahan luka atau penderitaan yang diakibatkan. Tindakan aniaya bisa mencakup pemukulan, penendangan, atau tindakan lain yang menyebabkan cedera fisik maupun psikis.

Rp.11.000
Rp.110.000-90.00% Disc

Daftar Disini