Aniaya adalah tindakan kekerasan fisik atau perlakuan buruk yang menyebabkan penderitaan, luka, atau rasa sakit pada orang lain. Tindakan aniaya bisa meliputi pemukulan, penendangan, pencubitan, atau tindakan lain yang melukai fisik maupun psikis korban. Dalam hukum pidana, aniaya diatur dalam KUHP dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan tingkat keparahan luka atau penderitaan yang dialami korban.