Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menelan air mani suami. Sebagian ulama mengharamkan karena dianggap najis, sementara sebagian lain memakruhkan jika tidak ada unsur yang membahayakan kesehatan. Keputusan terbaik disarankan untuk dikonsultasikan dengan ahli agama yang kompeten agar sesuai dengan keyakinan dan kondisi masing-masing.