Hukum memakai make up dalam Islam adalah hal yang sering diperdebatkan. Secara umum, diperbolehkan selama tidak berlebihan, tidak bertujuan untuk menarik perhatian yang tidak pantas, dan tidak mengandung bahan-bahan yang haram. Beberapa ulama menekankan pentingnya menjaga niat dan batasan-batasan syariat dalam berhias.