SSP (Surat Setoran Pajak) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan wajib pajak menggunakan formulir atau sarana lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Fungsi utama SSP adalah sebagai bukti pembayaran pajak yang sah dan sebagai sarana untuk melaporkan kewajiban perpajakan kepada negara.