Secara istilah, nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram, sehingga keduanya menjadi suami istri dan membentuk keluarga. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk mewujudkan ketentraman, cinta, dan kasih sayang antara suami dan istri, serta untuk melanjutkan keturunan yang saleh dan salehah.