Asas kewarganegaraan tunggal, atau *ius sanguinis*, adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau pertalian darah dengan orang tuanya. Contohnya, jika seseorang lahir dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia, maka ia secara otomatis menjadi warga negara Indonesia. Indonesia sendiri menganut asas kewarganegaraan tunggal terbatas, di mana anak berkewarganegaraan ganda karena perkawinan campuran harus memilih kewarganegaraannya setelah mencapai usia tertentu.