Legalisir rapor adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh pihak sekolah yang berwenang (biasanya kepala sekolah atau wakil kepala sekolah) pada fotokopi rapor siswa. Legalisir rapor berfungsi sebagai bukti otentikasi bahwa salinan rapor tersebut identik dengan dokumen aslinya dan sah digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau melamar pekerjaan. Untuk mendapatkan legalisir rapor, siswa atau alumni perlu membawa fotokopi rapor asli ke sekolah tempat mereka belajar dan meminta legalisir kepada pihak yang berwenang.