Tunangan dalam Islam, atau khitbah, adalah janji untuk menikah yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita. Khitbah bukanlah akad nikah, tetapi merupakan langkah awal menuju pernikahan. Tujuannya adalah untuk saling mengenal lebih dekat sebelum memutuskan untuk menikah. Hukum khitbah adalah mubah (boleh), namun dianjurkan untuk mengikuti adab-adab yang telah ditetapkan dalam Islam, seperti menjaga pandangan dan tidak berdua-duaan tanpa mahram.