Talak, dalam konteks Islam, adalah pembubaran ikatan pernikahan oleh suami dengan mengucapkan kata-kata talak sesuai syariat. Hukum talak bisa berbeda-beda tergantung pada kondisi dan situasi, mulai dari wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram. Terdapat beberapa jenis talak, seperti talak raj'i (masih bisa rujuk) dan talak ba'in (tidak bisa rujuk kecuali dengan akad nikah baru). Memahami arti dan hukum talak sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam proses perceraian.