'Takicuah Di Nan Tarang' adalah pepatah Minangkabau yang berarti 'tertipu di tempat yang terang'. Frasa ini menggambarkan situasi di mana seseorang ditipu atau dikelabui meskipun situasinya jelas dan seharusnya tidak terjadi penipuan. Pepatah ini sering digunakan untuk mengingatkan agar selalu waspada dan berhati-hati, bahkan dalam situasi yang tampak aman.