Surat Keterangan Tanah (SKT) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang untuk menerangkan status kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah. SKT bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah seperti sertifikat hak milik (SHM), tetapi berfungsi sebagai keterangan sementara atau pengantar untuk proses pengurusan sertifikat tanah. SKT biasanya diperlukan dalam proses jual beli tanah, pengajuan izin bangunan, atau keperluan administrasi lainnya. Prosedur pengurusan SKT dapat bervariasi tergantung pada daerah masing-masing.