Sekufu dalam Islam merujuk pada kesetaraan atau kesepadanan antara calon suami dan istri dalam beberapa aspek seperti agama, akhlak, keturunan, pekerjaan, dan status sosial. Konsep sekufu bertujuan untuk menciptakan keharmonisan dan kelanggengan dalam pernikahan. Meskipun bukan syarat wajib, memperhatikan sekufu dapat membantu menghindari potensi konflik di kemudian hari.