Reses DPR adalah masa di mana anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Tujuan utama reses adalah untuk menjalin komunikasi dan menyerap aspirasi masyarakat di dapil. Melalui reses, anggota DPR dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi masyarakat, memberikan sosialisasi mengenai kebijakan pemerintah, dan mencari solusi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.