Persekusi adalah tindakan pemburuan sewenang-wenang, penyiksaan, atau penindasan yang dilakukan secara sistematis terhadap seseorang atau kelompok karena perbedaan ras, agama, etnis, atau keyakinan. Di Indonesia, persekusi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Contoh persekusi termasuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, dan diskriminasi yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap individu atau kelompok tertentu.