Aniaya adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain secara sengaja. Tindakan aniaya dapat berupa kekerasan fisik seperti memukul, menendang, atau menggunakan senjata tajam. Selain itu, aniaya juga dapat mencakup kekerasan psikologis seperti penghinaan, ancaman, atau intimidasi. Di Indonesia, tindakan aniaya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat dikenakan sanksi pidana.