NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan dan identitas wajib pajak. Memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit, pembuatan rekening bank, dan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).