Dalam fiqih Islam, muamalah merujuk pada aturan dan ketentuan yang mengatur interaksi sosial dan ekonomi antar manusia. Muamalah mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, hingga kerjasama dalam bidang bisnis dan investasi. Prinsip dasar muamalah dalam Islam adalah keadilan, kejujuran, dan saling menguntungkan. Tujuan utama muamalah adalah menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh umat manusia dengan tetap berpegang pada nilai-nilai agama.