Magna Carta, yang berarti 'Piagam Agung,' adalah dokumen bersejarah dari Inggris yang ditandatangani pada tahun 1215. Dokumen ini membatasi kekuasaan raja dan melindungi hak-hak tertentu bangsawan dan rakyat biasa. Magna Carta dianggap sebagai salah satu fondasi penting bagi perkembangan hukum konstitusional dan hak asasi manusia di seluruh dunia. Poin-poin pentingnya termasuk hak atas pengadilan yang adil, pembatasan pajak tanpa persetujuan, dan kebebasan gereja.