Lampu APILL, atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, adalah perangkat penting yang mengatur arus lalu lintas di persimpangan jalan. Lampu ini terdiri dari tiga warna utama: merah, kuning, dan hijau, yang masing-masing memiliki arti dan fungsi yang berbeda. Lampu merah menandakan berhenti, lampu kuning menandakan hati-hati dan bersiap untuk berhenti, sedangkan lampu hijau menandakan jalan. Memahami arti lampu APILL sangat penting untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas.