Menurut Kamus Bahasa Indonesia, 'Laknatullah' berarti 'kutukan Allah'. Istilah ini digunakan untuk menyatakan kemurkaan atau hukuman dari Allah SWT terhadap seseorang atau sesuatu. Dalam konteks agama Islam, laknatullah merupakan konsekuensi dari perbuatan dosa besar atau pelanggaran terhadap perintah Allah. Kata ini sering digunakan dalam ceramah atau tulisan keagamaan untuk menekankan pentingnya menjauhi perbuatan yang dilarang oleh agama.