Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga netral (konsiliator). Tujuan konsiliasi adalah mencapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa. Konsiliator berperan sebagai fasilitator yang membantu para pihak untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan. Proses konsiliasi bersifat sukarela dan rahasia, sehingga memberikan ruang bagi para pihak untuk berdiskusi secara terbuka.