SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak. SHU yang didapat oleh anggota koperasi merupakan keuntungan dari partisipasi aktif anggota dalam kegiatan usaha koperasi. Pembagian SHU biasanya dilakukan berdasarkan modal anggota, jasa anggota, dan ketentuan anggaran dasar koperasi.