SH adalah gelar Sarjana Hukum yang diperoleh setelah menyelesaikan program studi ilmu hukum. Sementara itu, MKn adalah gelar Magister Kenotariatan yang didapatkan setelah menyelesaikan program pascasarjana kenotariatan, yang fokus pada hukum perdata dan pembuatan akta otentik. Perbedaan utama terletak pada spesialisasi bidang hukum yang dipelajari. Lulusan SH memiliki cakupan bidang hukum yang lebih luas, sedangkan lulusan MKn memiliki keahlian khusus dalam notariat.