Dianiaya adalah tindakan kekerasan fisik atau mental yang dilakukan seseorang terhadap orang lain, menyebabkan penderitaan, luka, atau trauma. Secara hukum, penganiayaan merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dampak dari penganiayaan bisa sangat luas, mulai dari luka fisik, gangguan mental seperti depresi dan kecemasan, hingga hilangnya kepercayaan diri dan kemampuan untuk menjalin hubungan sosial yang sehat.