Aniaya adalah tindakan kekerasan atau penganiayaan yang menyebabkan luka atau penderitaan fisik atau mental pada orang lain. Tindakan aniaya dapat berupa pemukulan, penendangan, penyiksaan, atau bentuk kekerasan lainnya. Dalam hukum, aniaya merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara atau denda, tergantung pada tingkat keparahan luka atau penderitaan yang dialami korban.