Dalam fiqih Islam, baligh adalah istilah yang merujuk pada kedewasaan seseorang, yang ditandai dengan kemampuan reproduksi dan pemahaman terhadap hukum-hukum agama. Tanda-tanda baligh pada laki-laki meliputi mimpi basah, sedangkan pada perempuan adalah menstruasi. Ketika seorang Muslim mencapai usia baligh, ia bertanggung jawab penuh atas segala perbuatannya dan wajib melaksanakan semua perintah agama.