Angka Pengenal Ekspor (APE) adalah identifikasi wajib bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor di Indonesia. Fungsinya sangat vital, yaitu sebagai bukti legalitas dan memudahkan proses kepabeanan. Untuk mendapatkannya, perusahaan harus memenuhi persyaratan administrasi tertentu dan mengajukan permohonan ke instansi terkait, biasanya Dinas Perdagangan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah.