Dalam Islam, minuman beralkohol secara umum dianggap haram, atau dilarang. Anggur merah, sebagai minuman yang mengandung alkohol, termasuk dalam kategori ini. Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai anggur yang belum difermentasi atau anggur yang digunakan untuk tujuan pengobatan. Penting untuk merujuk pada fatwa ulama yang terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan sesuai dengan keyakinan Anda.