Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang dapat diartikan sebagai perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.