Analytical Jurisprudence adalah cabang filsafat hukum yang menekankan pada analisis konsep hukum secara logis dan sistematis. Pendekatan ini berbeda dengan pendekatan hukum lainnya yang lebih fokus pada sejarah, moralitas, atau dampak sosial hukum. Analytical Jurisprudence berusaha untuk memahami struktur dan logika sistem hukum dengan memisahkan hukum dari pertimbangan moral atau politik.