Analisis Hukum: Keabsahan Perjanjian Judi Online di Indonesia

Powered By Analisis Keabsahan Perjanjian Perjudian Online Di Indonesia Yang Saudara Ketahui

Di Indonesia, perjudian online secara umum dianggap ilegal berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perjanjian perjudian online dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Pihak yang terlibat dalam perjudian online dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Penting untuk memahami risiko hukum sebelum terlibat dalam kegiatan perjudian online di Indonesia.

Rp.2.000
Rp.20.000-90.00% Disc

Daftar Disini