Anak anumerta adalah anak yang lahir setelah ayahnya meninggal dunia. Dalam hukum, anak anumerta memiliki status hukum yang sama dengan anak-anak lainnya dan berhak atas warisan dari ayahnya. Hak-hak anak anumerta diatur dalam undang-undang dan penting untuk dipahami agar hak-hak mereka dapat terpenuhi.