Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat rumusan tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Alinea ini menjadi landasan cita-cita dan arah pembangunan nasional.