Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menyatakan tujuan dibentuknya negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan-tujuan ini menjadi landasan dan arah bagi seluruh kebijakan dan pembangunan nasional.