Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II memiliki peran penting dalam pengelolaan pajak di wilayahnya. Bagi wajib pajak yang ingin berkunjung atau menghubungi, penting untuk mengetahui alamat lengkap dan informasi kontak yang tersedia. Informasi ini memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan laporan, konsultasi, atau keperluan administrasi lainnya.