Aktivasi akun PKP adalah langkah penting bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Proses ini memungkinkan Anda untuk menggunakan layanan perpajakan online, seperti e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN. Aktivasi akun PKP umumnya dilakukan setelah Anda menerima surat pengukuhan PKP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses aktivasi biasanya melibatkan pengajuan permohonan aktivasi melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau datang langsung ke KPP terdekat. Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti NPWP, KTP, dan surat pengukuhan PKP untuk mempercepat proses aktivasi.