Air wadi adalah cairan yang keluar dari kemaluan setelah buang air kecil atau karena kelelahan. Dalam hukum Islam, air wadi dianggap najis dan wajib dibersihkan sebelum melaksanakan ibadah. Perbedaan utama air wadi dengan air mani adalah bahwa air wadi tidak memancar dan tidak menyebabkan lemas setelah keluar. Penting untuk memahami perbedaan ini agar dapat melakukan bersuci dengan benar.