Dalam hukum Islam, air dua qullah merupakan ukuran penting dalam menentukan kesucian air. Dua qullah adalah volume air yang dianggap cukup untuk menjaga air dari najis. Artikel ini menjelaskan secara rinci mengenai ukuran dua qullah dalam liter berdasarkan berbagai pendapat ulama dan implikasinya dalam bersuci.