Dalam hukum Islam, pembagian warisan memiliki aturan yang jelas dan terstruktur yang disebut rukun waris. Secara garis besar, rukun waris terdiri dari beberapa elemen utama yang harus terpenuhi agar proses pembagian warisan dianggap sah. Memahami rukun waris sangat penting agar pembagian harta warisan dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Rukun tersebut meliputi adanya pewaris (orang yang meninggal), ahli waris (orang yang berhak menerima warisan), harta warisan, dan cara pembagian warisan yang sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan Hadis.