'Ad interim' adalah istilah Latin yang berarti 'sementara' atau 'untuk sementara waktu'. Dalam konteks pemerintahan atau organisasi, 'ad interim' digunakan untuk menunjuk seseorang yang ditunjuk untuk menggantikan posisi tertentu untuk sementara waktu, biasanya karena pejabat sebelumnya berhalangan atau posisi tersebut sedang kosong. Penunjukan ad interim memberikan kepastian bahwa tugas dan fungsi jabatan tersebut tetap berjalan selama masa transisi.