Pasal 66C dan 66D dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering menjadi perdebatan terkait implikasi hukumnya. Pertanyaan mengenai apakah pelanggaran pasal-pasal ini dapat ditangguhkan penahanannya memerlukan analisis mendalam terhadap interpretasi hukum dan praktik peradilan yang berlaku. Konsultasi dengan ahli hukum disarankan untuk memahami implikasi spesifik dari pasal-pasal ini dalam kasus tertentu, karena ketentuan hukum dan interpretasinya dapat berubah seiring waktu dan putusan pengadilan.