Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Pasal ini menjelaskan unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau pengancaman, serta ancaman hukuman yang dikenakan bagi pelaku. Pemerasan dan pengancaman merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan korban secara materiil maupun psikologis.