Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana pemerasan. Secara sederhana, pemerasan dapat diartikan sebagai tindakan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu dengan cara yang melawan hukum, disertai ancaman atau kekerasan. Unsur-unsur dalam Pasal 368 KUHP meliputi perbuatan melawan hukum, maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan adanya ancaman atau kekerasan. Pelaku pemerasan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara.