Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang perjanjian jual beli. Pasal ini menjelaskan bahwa jual beli adalah suatu persetujuan di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Unsur-unsur penting dalam jual beli meliputi adanya barang yang diperjualbelikan, harga yang disepakati, dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemahaman yang baik tentang pasal ini sangat penting dalam melakukan transaksi jual beli agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.