Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Udzur Syar'i: Penjelasan Lengkap

Powered By Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Udzur Syar'i Adalah

Meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur syar'i merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar. Terdapat ancaman yang keras bagi mereka yang melalaikan kewajiban ini. Udzur syar'i yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Jumat antara lain sakit, bepergian jauh, atau adanya bahaya yang mengancam.

Rp.1.000
Rp.10.000-90.00% Disc

Daftar Disini