Riba nasi'ah adalah riba yang terjadi karena adanya penambahan (kelebihan) dalam pembayaran utang piutang karena adanya penundaan waktu pembayaran. Contohnya adalah ketika seseorang meminjamkan uang dengan syarat pengembaliannya lebih besar dari jumlah pinjaman awal jika dibayar setelah jangka waktu tertentu. Riba nasi'ah diharamkan dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan.